Langsung ke konten utama

Pendapat Imam Madzhab tentang Larangan Memotong Rambut dan Kuku Pekurban

Oleh: Ust. Irsyad Syafar, Lc., M.Ed.


Salah satu sunnah dan ajaran Rasulullah Saw bila telah memasuki tanggal 1 Zulhijjah, adalah tidak bercukur dan tidak memotong kuku bagi yang berkurban, sampai qurbannya disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang shahih, beliau bersabda:


إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ


Artinya: “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia (shahibul qurban)  membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim).


Hadits ini diperkuat oleh hadits shahih yang lain, Rasulullah Saw bersabda:


مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ.


Artinya: “Siapa saja yang memiliki hewan sembelihan (qurban) yang akan ia sembelih, maka apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR Muslim).


Kata ganti (dhamir) nya di dalam hadits di atas kembali kepada orang yang akan berqurban. Bukan kepada hewan qurbannya. Larangan di atas mencakup larangan mencukur rambut, bulu badan, kumis, ketek dan lain. Larangan itu berlaku bagi peserta qurban, baik laki-laki maupun perempuan. Larangan ini berakhir bila hewan qurbannya sudah disembelih pada tanggal 10 Zulhijah atau 3 hari tasyriq setelahnya.


Para Ulama berbeda pendapat terkait hukum larangan disini, kepada 3 pendapat:


1. Menurut pendapat Madzhab Hambali, larangan ini statusnya adalah haram. Sehingga memang tidak boleh sama sekali dilakukan dengan sengaja.


2. Menurut pendapat Madzhab Maliki dan Syafi'i, larangan ini hukumnya adalah makruh karaahah tanzihiyah. Artinya sangat disunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku. 


3. Adapun dalam madzhab Hanafi, masih dibolehkan memotong rambut dan kuku, tidak sampai kepada derajat makruh.


Melihat kuatnya dalil, dan hari-hari ini amal shaleh sangat bernilai tinggi, serta menghindari khilafiyah, maka sebaiknya setiap muslim dan muslimah yang akan berqurban mengambil pendapat pertama, atau paling tidak pendapat kedua.


Semoga Allah Swt memudahkan kita dalam menaatinya dan mengikuti NabiNya.


Sumber : https://blog.pks.id/2023/06/pendapat-imam-madzhab-tentang-larangan.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semarakkan Ramadan, 36 Peserta Ikuti Musabaqah Hifzil Quran PKS Dharmasraya

DHARMASRAYA – Dalam rangka mengisi semarak bulan suci Ramadan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Dharmasraya menggelar Musabaqah Hifzil Quran (MHQ). Sedikitnya 36 peserta antusias mengikuti ajang bergengsi yang diselenggarakan pada Minggu (22/2/2026) di Kantor Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) PKS Dharmasraya.Kompetisi ini melombakan beberapa kategori hafalan Al-Qur'an, di antaranya kategori Juz 30, Juz 29, dan Juz 28, baik untuk peserta putra maupun putri. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Umum PKS Dharmasraya, Parwanto, S.TP. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa MHQ merupakan bagian dari upaya PKS untuk menghidupkan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat pada bulan Ramadan, sekaligus memberikan ruang bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas hafalan mereka.“Kami berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak generasi Qurani yang lahir di Kabupaten Dharmasraya, serta semakin kuat kecintaan umat terhadap Al-Qur’an,” u...

PKS Dharmasraya Ikuti Goro Masal Di Lokasi Terdampak Banjir Dan Longsor Pesisir Selatan

W WPesisir Selatan - Rombongan PKS Dharmasraya yang juga sebagai Relawan PKS dari Kabupaten Dharmasraya yang diketuai ##qlangsung oleh ketua DPD PKS Dharmasraya yaitunya H. Widayatmo, S.E., malam minggu, 16 Maret 2024, berangkat menuju ke daerah yang terdampak bencana banjir serta longsor untuk menyerahkan bantuan pakaian layak pakai, serta bahan makanan, untuk korban yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (17/3/24). Ketua DPD PKS Kabupaten Dharmasraya Widayatmo, S. E., sebagai kepala rombongan dalam kegiatan itu menjelaskan. Kehadiran DPD PKS Kabupaten Dharmasraya dilokasi banjir, merupakan panggilan kemanusiaan. Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga intruksi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Sumatera Barat, dibawah komando Buya Mahyeldi Ansarullah, dan Sekretaris Umum H. Rahmat Saleh, S. Farm., agar seluruh pengurus maupun kader berada di Kabupaten/Kota se-Sumbar, untuk ikut serta melakukan bakti sosial, dilokasi tertimpa banjir, dan musibah ta...

Ketua DPD PKS Dharmasraya Widayatmo Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sela Kunker ke Dharmasraya.

Dharmasraya- Ketua DPD dan Sekretaris Umum DPD PKS Dharmasraya Widayatmo dan Parwanto beserta pengurus struktur lainnya yaitu ketua DPC Koto Salak Barito Brima Putra mendampingi Kunjungan Kerja (kunker) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansyarullah di Ampalu, Dharmasraya pada Senin (30/10). Dalam agenda kunkernya itu, Gubernur Mahyeldi beserta rombongan mendengarkan Aspirasi Masyarakat terkait Pelebaran Jalan di Pasar Ampalu tersebut. Kunjungan Gubernur kali ini ini diawali dengan Subuh berjama'ah di Masjid Nurul Huda Sungai kambut serta memberikan Kajian Ilmiah di masjid Nurul Huda Sungai Kambut tersebut.